PEMERINTAH
KABUPATEN BOJONEGORO
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Jln
Wono No 1 Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
KECAMATAN
TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Kode
Pos 62184
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Nomor:
421.2/3/412.40.6.24/2014
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA
PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH
DASAR NEGERI BAKULAN III
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
PROPINSI
JAWA TIMUR
TAHUN 2014
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Menimbang :
a.Bahwa dalam rangka pengambilan
kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidangpendidikan
di tingkat SD Negeri Bakulan III
b Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana
dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana
Admin/Operator
Datadik SD Negeri Bakulan III
c.Bahwa mereka yang nama tersebut
dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhisyarat
untuk ditetapkan sebagai personil
Admin/Operator Datadik SD Negeri SD Bakulan III Tahun 2014.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala
Kepala Sekolah SD Negeri Bakulan III
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4
Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab
Keuangan Negara
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun
2004Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah Pusat.Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Menunjuk
Petugas Admin/Operator Dapodik Sekolah
pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri
Bakulan III Dinas Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik
Sekolah bertugas melakukan Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan
Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada
satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Bakulan
III sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai
berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non
pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data
kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun
profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan
pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik
Pendidikan, Sekolah Dasar Negeri Bakulan III sebagaimama standar dan ketentuan yang
dikeluarkan
Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud
Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan
informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan
penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan
ICT di Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator
Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN Bakulan III
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dibenarkan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Bakulan
Pada
Tanggal :
7 Januari 2014
KEPALA SEKOLAH
Drs,H.KISMURITO.S.Pd.I
NIP. 19600529 198308 1 002
Tembusan :
1. Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2. UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Temayang
3.
Administrator/Operator Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
4. Arsip
0 komentar
Posting Komentar