Home

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Selasa, 14 Januari 2014

TENAGA OPERATOR SEKOLAH



PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Jln Wono No 1 Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Kode Pos 62184
 

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH  DASAR NEGERI BAKULAN  III
Nomor: 421.2/3/412.40.6.24/2014
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
PROPINSI  JAWA  TIMUR
TAHUN 2014

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III

Menimbang :

a.Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidangpendidikan 
   di tingkat SD Negeri Bakulan III
b Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana
   Admin/Operator Datadik SD Negeri Bakulan III
c.Bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhisyarat  
   untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri SD Bakulan III         Tahun 2014.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala
    Kepala Sekolah SD Negeri Bakulan III

Mengingat :

1.      Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab
        Keuangan Negara
3.      Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.      Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun     
        2004Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38
5.      Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.      Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan                
        antara Pemerintah Pusat.Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota                 
                                                                                                                                                                  

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :

PERTAMA :

Menunjuk Petugas Admin/Operator Dapodik Sekolah  pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri     Bakulan III Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut dalam lampiran      keputusan ini.

KEDUA :

Petugas Admin/Operator Datadik Sekolah bertugas melakukan Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:

1.      Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non
       pendidikan :
2.     Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun
       profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III
3.      Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik
       Pendidikan, Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan
       Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.   Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
       ramah.
5.      Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan
       ICT di Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III

KETIGA :     

 Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN Bakulan  III

KEEMPAT :

 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dibenarkan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di              :  Bakulan
Pada Tanggal :  7  Januari  2014

        KEPALA SEKOLAH




Drs,H.KISMURITO.S.Pd.I
     NIP. 19600529 198308 1 002

Tembusan :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Temayang
3. Administrator/Operator Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III
4. Arsip


0 komentar

Posting Komentar