Di wilayahku tepatnya di desa Papringan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.pekerjaan utama masyarakat adalah petani. Ketepatan pada bulan Januari 2014 ini sedang musimnya menanam padi. Setelah padi di tanam lha kok hujanya kurang,bahkan hampir satu bulan ini hujan hanya turun gerimis saja,dan hampir setiap hari.ini mengakibatkan tanaman padi nggak bisa tumbuh layak pokoknya nggak bisa tumbuh subur,bahkan tanahnya sudah kering ( dalam bahasa Jawa NELO ). Kalau mau di ambilkan dari sungai ya sungainya jauh ,kurang lebih 3 km,turnya kurang lebih 30m ya desel ngak bisa mompa ( Nyedot ) kalau mau ambil air sumber dari sumur Bor yaa dalam banget,wong tanahnya itu lempung, nggak tau ujungnya lempung itu sampai berapa meter dalamnya. yaa Akhirnya ya hanya memohon kepada ALLOH SWT saja yang sering saya lakukan. namun juga belum dikabulkan.
Jamur Barat
Jamur adalah sebuah Nama atau sebutan atau Julukan atau orang mengutarakan tentang tanaman Spora yang tumbuh liar di musim Penghujan.
Dukuh Tuteh
Tuteh adalah sebutan sebuah dukuh yang ada di desa papringan. Tuteh merupakan pusat atau central desa papringan. Dalam dukuh ini terdapat 2 rukun tetangga yaitu RT 2 dan 3. Desa ini terletak di kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Gunung Peleng
Gunung peleng merupakan gunung yang berada di desa Kedungsumber kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro profinsi Jawa Timur. Gunung ini merupakan pegunungan kapur yang membujur di daerah selatan Bojonegoro. Gunung ini merupakan gunung penghasil Jati yang kualitasnya unggul.
Senin, 27 Januari 2014
Kamis, 16 Januari 2014
SK BENDAHARA BOS 2014
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Jln
Wono No 1 Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
KECAMATAN
TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Kode
Pos 62184
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Nomor:
421.2/3/412.40.6.24/2014
TENTANG
PENETAPAN
BENDAHARA BOS SDN BAKULAN III
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk kelancaran tugas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)
pada SD Negeri Bakulan III.maka dipandang perlu mengangkat seorang bendahara BOS
|
||
|
|
b.
|
Bahwa
yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuh isyara tuntuk diangkat menjadi bendahara BOS
pada Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
|
||
|
|
c.
|
Bahwa untuk maksud huruf a dan
b di atas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SD
Negeri Bakulan III
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
||
|
|
2.
|
Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
|
||
|
|
3.
|
Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Bendahara wajib memungut pajak Penghasilan
|
||
|
|
4.
|
Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
|
||
|
|
5.
|
Undangundang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
|
||
|
|
6.
|
Undang-undang No.32 tahun 2004
tentang Pemerintahan
Daerah
|
||
|
|
7.
|
Undang-undang No.33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
|
||
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI No 101 TH 2003,Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2014
|
||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
|
|||
Pertama
|
:
|
Orang yang bernama
|
|||
|
|
Nama
|
: DARTO,S.Pd
|
||
|
|
NIGTT
|
: 991 025 004
|
||
|
|
Tempat/Tanggal lahir
|
: Bojonegoro/13-10-1985
|
||
|
|
Pendidikan
|
: S I PGSD
|
||
|
|
Terhitung mulai tanggal
|
: 7 Januari 2014
|
||
|
|
Diangkat menjadi Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD
Negeri Bakulan III
|
|||
Kedua
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
|
|||
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
|||
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya dan diberikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ditetapkan di :Bakulan
PadaTanggal
: 7 Januari 2014
Kepala Sekolah
Drs,H.KISMURITO.S.Pd.I
NIP. 19600529
198308 1 002
TEMBUSAN :
Yth. 1.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Temayang.
2.
Untuk yang bersangkutan.
3.
Arsip.
Selasa, 14 Januari 2014
TENAGA OPERATOR SEKOLAH
PEMERINTAH
KABUPATEN BOJONEGORO
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Jln
Wono No 1 Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
KECAMATAN
TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Kode
Pos 62184
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Nomor:
421.2/3/412.40.6.24/2014
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA
PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH
DASAR NEGERI BAKULAN III
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
PROPINSI
JAWA TIMUR
TAHUN 2014
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Menimbang :
a.Bahwa dalam rangka pengambilan
kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidangpendidikan
di tingkat SD Negeri Bakulan III
b Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana
dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana
Admin/Operator
Datadik SD Negeri Bakulan III
c.Bahwa mereka yang nama tersebut
dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhisyarat
untuk ditetapkan sebagai personil
Admin/Operator Datadik SD Negeri SD Bakulan III Tahun 2014.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala
Kepala Sekolah SD Negeri Bakulan III
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4
Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab
Keuangan Negara
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
4. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun
2004Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah Pusat.Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Menunjuk
Petugas Admin/Operator Dapodik Sekolah
pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri
Bakulan III Dinas Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Petugas Admin/Operator Datadik
Sekolah bertugas melakukan Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan
Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada
satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Bakulan
III sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai
berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non
pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data
kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun
profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan
pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik
Pendidikan, Sekolah Dasar Negeri Bakulan III sebagaimama standar dan ketentuan yang
dikeluarkan
Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud
Rl.
4. Melakukan pelayanan data dan
informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan
penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan
ICT di Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator
Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN Bakulan III
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dibenarkan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Bakulan
Pada
Tanggal :
7 Januari 2014
KEPALA SEKOLAH
Drs,H.KISMURITO.S.Pd.I
NIP. 19600529 198308 1 002
Tembusan :
1. Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2. UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Temayang
3.
Administrator/Operator Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
4. Arsip