Home

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Jamur Barat

Jamur adalah sebuah Nama atau sebutan atau Julukan atau orang mengutarakan tentang tanaman Spora yang tumbuh liar di musim Penghujan.

Dukuh Tuteh

Tuteh adalah sebutan sebuah dukuh yang ada di desa papringan. Tuteh merupakan pusat atau central desa papringan. Dalam dukuh ini terdapat 2 rukun tetangga yaitu RT 2 dan 3. Desa ini terletak di kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Gunung Peleng

Gunung peleng merupakan gunung yang berada di desa Kedungsumber kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro profinsi Jawa Timur. Gunung ini merupakan pegunungan kapur yang membujur di daerah selatan Bojonegoro. Gunung ini merupakan gunung penghasil Jati yang kualitasnya unggul.

Senin, 15 Mei 2017

Gapura masjid baitul abror desa papringan kecaaatan temayang kabupaten bojonegoro jawa timur
Dibuat dari bulan 3-5 tahun 2017

Senin, 27 Januari 2014

TANAMAN PADI KEKERINGAN

Di wilayahku tepatnya di desa Papringan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.pekerjaan utama masyarakat adalah petani. Ketepatan pada bulan Januari 2014 ini sedang musimnya menanam padi. Setelah padi di tanam lha kok hujanya kurang,bahkan hampir satu bulan ini hujan hanya turun gerimis saja,dan hampir setiap hari.ini mengakibatkan tanaman padi nggak bisa tumbuh layak pokoknya nggak bisa tumbuh subur,bahkan tanahnya sudah kering ( dalam bahasa Jawa NELO ). Kalau mau di ambilkan dari sungai ya sungainya jauh ,kurang lebih 3 km,turnya kurang lebih 30m ya desel ngak bisa mompa ( Nyedot ) kalau mau ambil air sumber dari sumur Bor yaa dalam banget,wong tanahnya itu lempung, nggak tau ujungnya lempung itu sampai berapa meter dalamnya. yaa Akhirnya ya hanya memohon kepada ALLOH SWT saja yang sering saya lakukan. namun juga belum dikabulkan.

Kamis, 16 Januari 2014

SK BENDAHARA BOS 2014



PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Jln Wono No 1 Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Kode Pos 62184
 

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH  DASAR NEGERI BAKULAN  III
Nomor: 421.2/3/412.40.6.24/2014
TENTANG
PENETAPAN BENDAHARA BOS SDN BAKULAN  III

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
                                            
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kelancaran tugas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) pada SD Negeri Bakulan III.maka dipandang perlu mengangkat seorang bendahara BOS



b.
Bahwa yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dianggap mampu    dan memenuh isyara tuntuk diangkat menjadi bendahara BOS pada Sekolah Dasar Negeri       Bakulan III



c.
Bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SD Negeri Bakulan III

Mengingat 
:
1.
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional



2.
Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih



3.
Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Bendahara wajib memungut pajak Penghasilan



4.
Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara



5.
Undangundang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan  dan Tanggungjawab Keuangan Negara



6.
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah



7.
Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah



8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 101 TH 2003,Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2014

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


Pertama
:
Orang yang bernama


Nama                         
: DARTO,S.Pd


NIGTT
: 991 025 004


Tempat/Tanggal lahir
: Bojonegoro/13-10-1985


Pendidikan
: S I  PGSD


Terhitung mulai tanggal
: 7  Januari  2014


Diangkat menjadi Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Bakulan III
Kedua
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya

Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan








Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

                                                                                                                        Ditetapkan di :Bakulan
                                                                                                                        PadaTanggal : 7 Januari  2014

                                                                                                                        Kepala Sekolah


                                                                                                                        Drs,H.KISMURITO.S.Pd.I
                                                                                                                        NIP. 19600529 198308 1 002
TEMBUSAN :
Yth.     1.   Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Temayang.
            2.   Untuk yang bersangkutan.
            3.   Arsip.

Selasa, 14 Januari 2014

TENAGA OPERATOR SEKOLAH



PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
Jln Wono No 1 Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Kode Pos 62184
 

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH  DASAR NEGERI BAKULAN  III
Nomor: 421.2/3/412.40.6.24/2014
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III
KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
PROPINSI  JAWA  TIMUR
TAHUN 2014

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAKULAN III

Menimbang :

a.Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidangpendidikan 
   di tingkat SD Negeri Bakulan III
b Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana
   Admin/Operator Datadik SD Negeri Bakulan III
c.Bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhisyarat  
   untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri SD Bakulan III         Tahun 2014.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala
    Kepala Sekolah SD Negeri Bakulan III

Mengingat :

1.      Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab
        Keuangan Negara
3.      Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.      Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun     
        2004Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38
5.      Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.      Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan                
        antara Pemerintah Pusat.Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota                 
                                                                                                                                                                  

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :

PERTAMA :

Menunjuk Petugas Admin/Operator Dapodik Sekolah  pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri     Bakulan III Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut dalam lampiran      keputusan ini.

KEDUA :

Petugas Admin/Operator Datadik Sekolah bertugas melakukan Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:

1.      Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non
       pendidikan :
2.     Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun
       profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III
3.      Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik
       Pendidikan, Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan
       Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.   Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan
       ramah.
5.      Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan
       ICT di Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III

KETIGA :     

 Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN Bakulan  III

KEEMPAT :

 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dibenarkan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di              :  Bakulan
Pada Tanggal :  7  Januari  2014

        KEPALA SEKOLAH




Drs,H.KISMURITO.S.Pd.I
     NIP. 19600529 198308 1 002

Tembusan :
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Temayang
3. Administrator/Operator Datadik Sekolah Dasar Negeri Bakulan  III
4. Arsip