Gapura masjid baitul abror desa papringan kecaaatan temayang kabupaten bojonegoro jawa timur
Dibuat dari bulan 3-5 tahun 2017
Dibuat dari bulan 3-5 tahun 2017
Jamur adalah sebuah Nama atau sebutan atau Julukan atau orang mengutarakan tentang tanaman Spora yang tumbuh liar di musim Penghujan.
Tuteh adalah sebutan sebuah dukuh yang ada di desa papringan. Tuteh merupakan pusat atau central desa papringan. Dalam dukuh ini terdapat 2 rukun tetangga yaitu RT 2 dan 3. Desa ini terletak di kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Gunung peleng merupakan gunung yang berada di desa Kedungsumber kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro profinsi Jawa Timur. Gunung ini merupakan pegunungan kapur yang membujur di daerah selatan Bojonegoro. Gunung ini merupakan gunung penghasil Jati yang kualitasnya unggul.
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk kelancaran tugas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)
pada SD Negeri Bakulan III.maka dipandang perlu mengangkat seorang bendahara BOS
|
||
|
|
b.
|
Bahwa
yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuh isyara tuntuk diangkat menjadi bendahara BOS
pada Sekolah Dasar Negeri Bakulan III
|
||
|
|
c.
|
Bahwa untuk maksud huruf a dan
b di atas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SD
Negeri Bakulan III
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
||
|
|
2.
|
Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
|
||
|
|
3.
|
Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Bendahara wajib memungut pajak Penghasilan
|
||
|
|
4.
|
Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
|
||
|
|
5.
|
Undangundang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
|
||
|
|
6.
|
Undang-undang No.32 tahun 2004
tentang Pemerintahan
Daerah
|
||
|
|
7.
|
Undang-undang No.33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
|
||
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI No 101 TH 2003,Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2014
|
||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
|
|||
Pertama
|
:
|
Orang yang bernama
|
|||
|
|
Nama
|
: DARTO,S.Pd
|
||
|
|
NIGTT
|
: 991 025 004
|
||
|
|
Tempat/Tanggal lahir
|
: Bojonegoro/13-10-1985
|
||
|
|
Pendidikan
|
: S I PGSD
|
||
|
|
Terhitung mulai tanggal
|
: 7 Januari 2014
|
||
|
|
Diangkat menjadi Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD
Negeri Bakulan III
|
|||
Kedua
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
|
|||
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
|||